Penyebab Kebakaran Kapal, Polisi: Tunggu Hasil Penyelidikan Labfor

Default Avatar

Anonymous

Denpasar

11 Juli 2018 11:25 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Instagram/@bbalidroneproduction
Rilis ID
FOTO: Instagram/@bbalidroneproduction

RILISID, Denpasar — Kepolisian Daerah Bali masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dan penyelidikan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar, terkait penyebab kebakaran puluhan kapal di Pelabuhan Benoa, Denpasar, beberapa waktu lalu.

"Untuk perkembangan penyidikan kapal terbakar masih dilakukan pemeriksaaan di Labfor dan saat ini masih dilakukan anggota," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen (Pol) Petrus Reinhard Golose, di Denpasar, Rabu (11/7/2018).

Untuk hasil penyelidikan dari tim Labfor, jenderal bintang dua ini menegaskan belum bisa menyampaikan hasilnya ke publik, karena dirinya juga belum menerima hasil laporan dari tim Labfor terkait kebakaran kapal itu.

Terkait pemeriksaan alat bukti seperti 14 orang saksi, di antaranya dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK) masih dilakukan secara intensif. 

Namun, untuk menguatkan alat bukti yang dapat ini juga dibutuhkan keterangan ahli.

"Minimal alat bukti yang terkumpul sesuai dengan hukum acara pindana, minimal ada dua alat bukti yang sah dan ada juga bukan alat bukti namun sah dimata hukum," ucapnya.

Terkait adanya indikasi kelalaian dari pihak nahkoda dan ABK, Golose tidak mau melangkahi proses penyidikan dan penyelidikan Labfor dan proses ini bisa dilakukan sesudah adanya keterangan ahli.

"Keterangan ahli ini dikeluarkan oleh tim Labfor, berdasarkan pemeriksaan yang signifikan di tempat kejadian perkara. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Pihaknya juga akan memeriksa kepada perusahaan yang memiliki kapal tersebut terkait kejadian kebakaran di Pelabuhan Benoa ini. 

"Nanti kami pasti periksa perusahaan yang memiliki kapal yang terbakar ini," tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya