Penerima Sembako di Lambar Bertambah 7.548 KK

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

10 Agustus 2020 20:09 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Sopan Sopian, Senin (10/8/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Sopan Sopian, Senin (10/8/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Lampung Barat (Lambar) bertambah 5.133 Kepala Keluarga (KK) untuk tahap pertama Juni 2020.

Sementara pada KPM BPNT meningkat 2.415 KK. Penyalurannya masih sama yakni melalui Bank Mandiri.

"Jumlah KPM sembako BPNT lama sebanyak 18.765 KK. Dengan penambahan kini menjadi 26.313 KPM," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Sopan Sopian, mendampingi Kepala Dinas Sosial, Edi Yusuf, Senin (10/8/2020).

Sopan mengungkapkan, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah, yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang (bahan pangan/e-warung) yang bekerjasama dengan bank.  Besarannya Rp200 ribu per bulan.

"Berdasarkan riset, bantuan ini dapat membantu belanja para KPM selama 7-10 hari. Dengan kata lain dapat mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan," ungkapnya.

Dijelaskan, untuk sistem penyaluran bantuan pangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

"Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar," paparnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya