Pendopo Rumah Dinas Gubernur Aceh Digeledah KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juli 2018 08:29 WIB
Daerah | Rilis ID
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perkara korupsi yang melibatkan dua Kepala Daerah di Aceh. Kemarin siang, Jumat (7/7/2018) hingga malam hari, tim KPK menggeledah beberapa tempat.

Adapun beberapa tempat yang digeledah yakni rumah dan pendopo rumah dinas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, rumah staf khusus Gubernur sekaligus pengusaha Hendri Yuzal dan pengusaha Tsaiful Bahri.

"KPK lakukan penggeledahan di rumah para tsk, yaitu: IY, HY, dan TSB termasuk pendopo rumah dinas Gubernur. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10 WIB pagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Sabtu malam (7/7/2018).

Febri berujar dalam penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan dana otsus Aceh tahun 2018. Menurutnya, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait dana otsus tersebut.

"Hasil penggeledahan hari ini akan diupdate kembali," paparnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otsus.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya