Pemprov Lampung Usulkan Raperda Narkoba

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

10 Juli 2018 07:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis sampaikan lima raperda kepada DPRD, Senin (9/7/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV
Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis sampaikan lima raperda kepada DPRD, Senin (9/7/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD setempat, Senin (9/7/2018).

Lima raperda itu antara lain perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi, raperda tentang penanaman modal, raperda penanggulangan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kemudian raperda pembentukan dan penyertaan modal daerah Pemprov Lampung pada PT Jaminan Kredit Daerah, dan terakhir perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Tanah.

Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Alhadis mengatakan, kelima raperda tersebut menjadi dasar dalam melaksanakan fungsi dan tugas untuk masyarakat.

“Salah satunya raperda penanggulangan penyalahgunaan narkotika,psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pemprov Lampung mendukung penuh dengan adanya raperda itu,” katanya.

Selain itu, Pemprov akan bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kehidupan masyarakat melalui fasilitas antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pascarehabilitasi, sosialisasi serta pembinaan dan pengawasan.

“Selama ini Lampung menjadi tempat beredar dan pemakai narkoba yang membuat anak-anak muda masa depan bangsa menjadi rusak. Narkoba harus dimusnahkan di provinsi ini,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menyatakan, seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umum terhadap kelima raperda inisiatif eksekutif pada hari ini, Rabu (10/7/2018). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya