Pemprov Lampung Persilahkan BPK Audit Dana Desa 2015-2018
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana desa tahun anggaran 2015-2018.
Demikian hal itu disampaikan Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menerima audiensi BPK Perwakilan Lampung di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).
Menurut Hamartoni, Pemprov sangat menyambut baik BPK Perwakilan Lampung untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait pengelolaan dana desa.
“Diharapkan dengan adanya pengumpulan data tersebut dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa kedepannya," ujarnya.
Hamartoni meminta satuan kerja terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dapat memberikan informasi dan data tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
“Satuan kerja terkait harus membantu dalam pengumpulan data dan informasi yang akan dilakukan BPK,” imbuhnya.
Pemprov Lampung, masih menurut Hamartoni, merasa sangat terbantu akan adanya pengumpulan data dan informasi terkait pengelolaan dana desa.
”Kami merasa terbantu dengan adanya pengumpulan data ini. Dan kami berharap agar pihak BPK dapat memberikan informasi seperti kendala yang terjadi ataupun pengelolaan dana desa yang masih kurang, sehingga kami dapat memberikan teguran kepada kabupaten masih tidak melakukan pengelolaan dana desa secara optimal,” ungkapnya.
Perwakilan BPK Lampung, Dana Boedi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya bukan melakukan pemeriksaan melainkan pengumpulan data.
“Kami ingin menggali terkait peranan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,” ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
