Pemprov Lampung Ajukan Calon Pjs Bupati sebelum Penetapan Paslon
Segan Simanjuntak
RILISID, — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan pengajuan calon Penjabat sementara (Pjs) bupati kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Berdasarkan tahapan pilkada yang disusun KPU, penetapan paslon calon kepala daerah pada 23 September 2020.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomo Daerah Pemprov Lampung Nirlan mengatakan pengajuan calon Pjs bupati masih dalam proses administrasi.
"(Pengajuan Pjs bupati) Masih dalam proses. Setiap kabupaten, ada tiga nama diajukan untuk kemudian di-SK-kan Mendagri," katanya, Jumat (14/8/2020).
Menurut Nirlan, persyaratan Pjs kepala daerah berdasarkan UU Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Syaratnya adalah pejabat tinggi pratama atau setara eselon II dengan golongan IVb," ujarnya.
Gubernur, lanjut Nirlan, akan menentukan nama-nama Pjs bupati untuk daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini.
"Setelah Pak Gubernur menentukan, baru kita ajukan ke Kemendagri. Sebelum masa kampanye dimulai, Pjs sudah dilantik oleh Gubernur," pungkasnya.
Diketahui, enam petahana kembali maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat dan Waykanan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
