Pembunuhan Gajah 'Bunta' Teroganisir dan Berjaringan

Default Avatar

Anonymous

Aceh

5 Juli 2018 11:20 WIB
Daerah | Rilis ID
Gajah jinak yang mati diracun di Aceh. FOTO: Instagram
Rilis ID
Gajah jinak yang mati diracun di Aceh. FOTO: Instagram

RILISID, Aceh — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai jaringan pembunuhan gajah jinak bernama Bunta di Conservation Respons Unit (CRU) Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, merupakan kejahatan yang terorganisir.

"KLHK bersama Bareskrim Polri komit untuk mengusut tuntas kasus kematian gajah jinak ini," tegas Direktur Konservasi Keanekaragaman KLHK, Indra Exploitasia, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (5/7/2018).

Ia mengatakan, kasus kematian gajah jinak itu harus diusut hingga tertangkap seluruh pelaku yang terlibat, baik eksekutor atau pemodalnya.

"Satwa gajah adalah satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," ujar Indra.

Menurutnya, satwa gajah masuk dalam lits appendix 1 CITES. 

Artinya satwa yang tidak diperbolehkan diperdagangkan, karena status konservasinya yang sudah terancam dan hampir punah.

Untuk jumlah populasinya di Indonesia sebagaimana sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1.724 ekor. 
Keberadaan gajah semakin terancam menyusul kebutuhan ruang kehidupan manusia.

"Selain habitatnya yang terancam, kejahatan terhadap satwa gajah juga faktor perburuan yang sangat serius, karena bersifat terorganisir dan lintas negara," tambah Indra.

Gading gajah hingga saat ini masih banyak diburu untuk dikoleksi para kolektor. Oleh karenanya pibak KLHK akan upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah.

Nah, upaya konservasi yang dilakukan oleh KLHK antara lain dengan membangun tujuh Pusat Konservasi Gajah di Wilayah Sumatera dan beberapa Conservation Response Unit (CRU) guna mengatasi konflik gajah dengan manusia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya