Partai Koalisi Ini Malah Dukung Hak Angket Pj Gubernur Jabar
Anonymous
Jakarta
"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalan pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkan kepada UU dan aturan yang berlaku.
Menurut dia, ada hal yang cukup serius harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Didik menilai kebijakan tersebut diindikasikan melanggar tiga UU yaitu UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
