Pajak Rokok untuk Atasi Defisit BPJS Dinilai Tepat

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 September 2018 13:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO; RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO; RILIS.ID

"Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat," kata Yustinus.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxatioan Analysis (CITA) itu menuturkan, Jamkesda dibiayai dengan APBD, yang salah satu sumber pendapatannya dari DBH CHT dan pajak rokok.

Sebagian daerah sudah mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS Kesehatan. Daerah yang sudah mengintegrasikan tersebut, tidak masuk dalam skema "earmarking" di Perpres ini.

Dengan demikian, pemerintah perlu menerbitkan sebuah Perpres yang dapat mengalokasikan sejumlah bagian tertentu untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsipnya di undang-undang.

"Sebagai langkah jangka pendek, kebijakan ini sudah tepat. Disiplin anggaran pemda yang belum standar perlu diarahkan oleh Pusat. Ke depan, perlu dilakukan formulasi pembiayaan yang sustainable," ujar dia.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya