Pajak Rokok untuk Atasi Defisit BPJS Dinilai Tepat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pengamat kebijakan fiskal, Yustinus Prastowo menilai, penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang pemanfaatan penerimaan pajak rokok untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan sudah tepat untuk jangka pendek.
"Ini ide yang win win, karena mengatasi masalah jangka pendek dan tidak menambah beban industri," kata Yustinus seperti dikutip Antara pada Jumat (21/9/2018).
Perpres tersebut kata dia, melakukan "earmarking" yaitu anggaran yang penerimaan maupun pengeluarannya secara spesifik sudah ditentukan.
Artinya, dari satu batang rokok yang dibeli, ada dua pungutan yang dibayarkan. Yakni, Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.
Dari pungutan CHT yang kita bayarkan, sebesar 2 persennya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 Pasal 66 ayat 1.
Dalam pelaksanaan, dana "earmark" tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Begitu pula dengan pungutan pajak rokok, berdasarkan Pasal 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan atas pajak rokok di-earmark paling sedikit sebesar 50 persen untuk program kesehatan.
Dalam alokasinya, ini akan ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Namun, lanjut Yustinus, dalam pelaksanaanya masih banyak masalah dalam implementasi dana earmarking baik Dana Bagi Hasil (DBH) CHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai pengawasan.
Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal. Pada saat yang sama terdapat masalah pendanaan BPJS.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
