Ombudsman Desak Wali Kota Bandarlampung Serius Tangani Banjir 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 Juni 2020 21:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Rilis Lampung
Rilis ID
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Rilis Lampung

RILISID, Bandarlampung — Melihat musibah banjir yang terjadi di beberapa titik di Bandarlampung, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf meminta Wali Kota Bandarlampung serius tuntaskan masalah banjir.

"Kami berharap wali kota serius tuntaskan masalah banjir, mengingat permasalahan banjir ini sudah terjadi berulang-ulang. Apalagi saat kondisi Pandemi Covid-19 ini kita berharap tidak semakin membebani masyarakat dengan musibah banjir," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Nur juga mengingatkan kepada wali kota terkait permasalahan banjir ini perlu dilakukan kajian secara komprehensif yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang, untuk memastikan solusi yang diberikan dapat menyelesaikan permasalahan banjir dari hulu sampai ke hilir.

Selain itu proses monitoring secara berkala dalam proses pengelolaan daerah aliran sungai dapat dilakukan bukan hanya sebatas monitoring pada saat banjir terjadi. Sehingga diperlukan upaya-upaya preventif yang juga melibatkan masyarakat. 

"Wali kota harus bisa mengontrol kerja-kerja dari seluruh tim kerjanya. Dapat melibatkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP terkait proses pemberian izin yang ketat agar tidak ada pembiaran usaha yang berpotensi/diduga mengganggu aliran sungai," tegas Nur. 

Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga menerima laporan terkait banjir, akan tetapi walikota ditekankan dapat kooperatif dalam menjalankan upayanya, tidak hanya yang dilaporkan ke Ombudsman saja, tetapi seluruh titik yang terkena banjir.

Terutama daerah terdampak banjir yang diduga dikarenakan salah sistem tata ruang. Selain itu GSS (Garis Sempadan Sungai) juga harus diperhatikan sesuai ketentuan. Hal ini harus menjadi atensi wali kota di akhir masa jabatannya. 

Ombudsman berharap atensi wali kota terhadap permasalahan banjir ini juga serius, sama seriusnya seperti semangat membangun banyak flyover di Bandarlampung.

Misal jika hasil kajian saat ini diperlukan normalisasi sungai, maka lakukan meski harus menggunakan anggaran yang tidak sedikit atau jika perlu berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai, lakukan saja. Selama itu memiliki manfaat jangka panjang maka bisa diprioritaskan.

"Kami berharap wali kota jugta memprioritaskan permasalahan banjir ini dengan dukungan anggaran yang memadai dan memastikan tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu, sehingga diakhir masa jabatan beliau masyarakat Bandarlampung merasakan manfaatnya dari kinerja beliau," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya