Obat Kanker Payudara Trastuzumab Tak Lagi Dijamin BPJS

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 Juli 2018 11:45 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Dokter Hematologi-Onkologi Medik, Rumah Sakit Kanker Dharmais, Dr dr Nugroho Prayogo, SpPD-KHOM, mengatakan, sebagian obat kanker payudara trastuzumab tidak lagi dijamin dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dilihat dari efektivitas manfaat dan efektivitas biaya.

Menurutnya, efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap kanker di tiap stadium berbeda-beda.

Jika pemberian pada stadium awal, trastuzumab memberikan kesempatan penyembuhan yang lebih tinggi. 

"Untuk stadium awal memberikan kesembuhan jelas, kesempatan hidupnya jauh lebih lama," kata Nugroho di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Sedangkan efektivitas trastuzumab pada kanker stadium IV atau metastasis, yaitu sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ lainnya, berfungsi untuk memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Nugroho menekankan, pemberian trastuzumab pada pengidap kanker stadium awal sangat penting guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan.

Nugroho menjabarkan angka harapan hidup seseorang pada kanker payudara stadium 0 ialah 100 persen, pada stadium I 98 persen, stadium II 88 persen, stadium III 52 persen dan pada stadium IV 16 persen.

Dia mengatakan sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pengobatan trastuzumab pada pengidap kanker stadium metastasis dan tidak menjamin untuk stadium awal.

"Saat ini kebijakan tersebut dibalik dengan memberikan jaminan trastuzumab pada pengidap kanker payudara stadium awal," kata Nugroho.

Nugroho mengungkapkan biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15 hingga 20 juta satu kali pengobatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya