Negara Resmi Bubarkan JAD

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Agustus 2018 19:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Putusan lainnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme. 

Alhasil, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Jaksa Heri menambahkan, JAD, melalui kuasa hukumnya telah membayar denda sebesar Rp5 juta ke negara.

Sidang pembubaran JAD berlangsung sejak Selasa (24/7) pekan lalu. Agenda sidang langsung diisi dengan pemeriksaan lima saksi, empat diantaranya anggota JAD, dan sisanya, satu saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan di persidangan, di antaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito dan Iqbal Abdurahman.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang dinilai terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya