Negara Resmi Bubarkan JAD
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Senin (6/8/2018), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan, putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai pembekuan dan pelarangan Jamaah Anshor Daulah (JAD) telah dianggap sah atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Alhasil, seluruh anggota, simpatisan, kegiatan dan apa pun yang terafiliasi dengan JAD tidak boleh beroperasi di Indonesia karena sudah dianggap terlarang.
"Pembekuan dan pelarangan, bukan pembubaran, karena itu istilah administrasi hukum. Sementara JAD sebagai suatu korporasi itu kaitannya tindak pidana terorisme, jadi eksekusi yang dimungkinkan adalah pembekuan dan pelarangan," kata Jaksa Utama Muda, Heri Jerman selepas memasang lembar pengumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Heri Jerman menjelaskan, putusan pelarangan Jamaah Anshor Daulah penting disebarluaskan ke masyarakat, karena JAD bukan organisasi berbadan hukum di Indonesia.
"Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap korporasi JAD, karena dia tidak berbadan hukum, caranya adalah dengan memasang pengumuman melalui pengadilan dan nanti lewat media massa juga," jelas Jaksa Heri.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui pengumuman tersebut karena sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 809/PID.B/2018/JKT.SEL, seluruh kegiatan, kelompok, dan individu yang terafiliasi dengan JAD akan dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 31 Juli itu, dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 3 Agustus.
"Penuntut umum butuh waktu sekitar dua hari untuk menyampaikan sikap terhadap hasil putusan, karena kita perlu mempelajari poin demi poin agar tidak ada yang terlewat," katanya.
Dalam amar putusan yang dibaca Hakim Aris Buwono Langgeng, ketua majelis sidang pembubaran JAD, organisasi itu dianggap telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jucto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan jadi UU No.15/2003.
"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshor Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim, Aris Buwono Langgeng dalam amar putusannya, Selasa (31/7).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
