Mulai Tahun Depan, Kebun Raya Liwa Dikelola DLH
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Kebun Raya Liwa (KRL) mulai tahun depan resmi dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat (Lambar).
Peralihan pengelolaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2020. Sebelumnya, KRL dikelola Badan Penelitian dan Pengembangan Lambar.
"Peralihan yang dimaksud mencakup semua yang berkaitan dengan KRL, dan hal tersebut berlaku di seluruh tanah air," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Lambar Noviardi Kuswan, Selasa (27/10/2020).
Noviardi mengungkapkan pihaknya tahun ini tengah merampungkan sejumlah pembangunan fisik, seperti gazebo dan rumah cenderamata.
"Karena masih dalam tanggung jawab kita (Balitbang), pembangunan fisik pada KRL tahun ini akan kita selesaikan," ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
