Mentan Amran-Komisi IV Bahas RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman bersama Komisi IV DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang merupakan inisiatif dari Komisi IV DPR RI.
Dalam rapat bersama yang juga dihadiri 4 Kementerian lainnya, yakni Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Amran mendengar penjelasan dari Ketua Komisi IV DPR RI, Eddhy Prabowo dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena, mengenai latar belakang pembuatan RUU tersebut.
Michael Wattimena menjelaskan RUU yang masuk dalam Prioritas Progam Legislasi Nasional Tahun 2018, nantinya akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Semangat mengganti undang-undang bukan sekedar perbaikan dan pengaturan yang lebih komprehensif, mengingat ada banyak undang-undang terkait pertanian.
“Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," jelas Michael.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan pemerintah maupun DPR dalam proses penyusunan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini dilakukan secara intensif dalam forum lintas kementerian/lembaga.
Selain lima kementerian yang ditugaskan Presiden Jokowi, pemerintah pun melibatkan kementerian/lembaga terkait.
“Untuk itu, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan RUU tentang Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atas inisiatif DPR ini, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal,” ungkap Amran.
Namun demikian kata Amran, setelah dicermati, kaji dan bahas bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR dan Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian/lembaga terkait, selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ada 588 DIM sebagai bahan penyempurnaan substansi pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Sebab, dalam kaitan budidaya pertanian yang saat ini diatur dengan UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan, juga telah diundangkan undang-undang sektor pertanian seperti UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sehingga substansi pengaturan dalam UU tersebut yang masih berlaku mengenai ketentuan untuk komoditas tanaman pangan dan hijauan pakan ternak, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian,” katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
