Mentan Amran-Komisi IV Bahas RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Anonymous
Jakarta
“Dalam RUU ini, kami melihat beberapa substansi baru antara lain berkaitan dengan pertanian konservasi, pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan oleh petani kecil dalam negeri,” kata Amran.
Untuk itu, Amran mengatakan pemerintah berpendapat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan telah memuat cukup lengkap dan mendasar dan telah memperhatikan kewenangan pengaturan yang ada dalam undang-undang sektor yang lain seperti sektor agraria dan tata ruang, sumberdaya air, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta penyempurnaan pengaturan yang telah ada dalam undang-undang sektor pertanian itu sendiri.
"Untuk menghindari disharmonisasi dari berbagai undang-undang, diperlukan adanya kehati-hatian dalam mengatur sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Karena sebagian besar komoditas pertanian telah diatur dalam berbagai undang-undang berdasarkan komoditasnya,” terangnya.
Senada dengan Menteri Pertanian, anggota Komisi IV DPR RI, Endang Srikarti Handayani menegaskan sebelum mensahkan Undang-Undang Pengembangan Sistem Budidaya Berkelanjutan, penting untuk memperhatikan Undang-Undang sebelumnya. Artinya, jika Undang-Undang baru ini disahkan, Undang-Undang sebelumnya harus segera dicabut.
“Agar jika Undang-Undang ini nantinya sudah disahkan, undang-undang yang lama harus dicabut sehingga tidak tumpang tindih,” terangnya.
Pada Rapat Kerja kali ini, tak ada pertanyaan maupun komentar lainnya dari perwakilan Pemerintah maupun anggota dewan yang hadir untuk menanggapi penjelasan Wattimena ataupun tanggapan Menteri Pertanian.
Dengan begitu, peserta rapat menyetujui usulan Ketua Komisi IV DPR RI agar rapat dilanjutkan pada 9 Juli mendatang, dengan agenda pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
