Mendagri Tandatangani SK Pemberhentian Zainudin Hasan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Lama ditunggu-tunggu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian Zainudin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan saat ini masih menunggu putusan salinan yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Baru setelah itu dibuatkan surat pengantar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Lamsel, M Ali, mengaku dirinya masih di Jakarta mengurus surat-surat terkait pemberhentian tetap bupati (nonaktif) Lamsel Zainudin Hasan.
”Iya, saya masih di Jakarta. Kalau surat pemberhentian Pak Zainudin Hasan sudah ditandatangani Pak Menteri Dalam Negeri. Tetapi kita masih menunggu salinan yang ditandatangani Pak Dirjen Otda Kemendagri,” ujar M Ali, Selasa (10/3/2020).
Ali menambahkan, kemungkinan besok (Rabu, Red) surat salinan sudah diterima dan bisa dibawa ke Lampung. Salinan tersebut tidak langsung diterima Pemkab Lamsel tetapi oleh kantor Perwakilan Lampung di Jakarta.
”Mudah-mudahan secepatnya surat salinan kita terima. Kita juga belum tahu surat pemberhentiannya seperti apa. Yang jelas tidak boleh di-share,” imbuhnya.
Pejabat Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin membenarkan jika surat pemberhentian Bupati nonaktif Zainudin Hasan sudah turun dan segera diserahkan ke DPRD Lamsel untuk diparipurnakan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
