Mau Punya SIM? Sekarang Pakai Tes Psikologi Loh...
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dirlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkan tes psikologi sebagai syarat terbitnya surat izin mengemudi (SIM). Ini akan berlaku buat seluruh golongan SIM, baik pengajuan baru, peningkatan golongan serta perpanjangan.
"Selama ini, tes psikologi sudah diterapkan. Tapi, hanya untuk pembuatan SIM umum," kata Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar seperti dilansir Republika Online, kemarin.
Sedangkan, untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan.
Penerapan aturan ini mengacu pada pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ). Serta, pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, salah satu persyaratan penerbitan SIM yaitu kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun pemeriksaan kesehatan rohani yang dilakukan dengan menilai beberapa aspek.
"Diterapkannya tes psikologi, diharapkan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor psikologis dari pengemudi," tambah dia.
Misalnya, kasus tahun 2015 di Jalan Sultan Iskandar Muda. Dalam kejadian itu, tersangka berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil, sehingga menyebabkan beberapa korban meninggal dunia serta luka-luka.
Berdasarkan dari pengakuan, tersangka telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen, dan dari pemeriksaan psikologi nya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan halunisasi.
Melansir Metrotvnews, Tes psikologi bagi pemohon SIM pribadi nantinya akan dijadikan syarat. Tes tidak akan dilakukan langsung oleh kepolisian, namun bakal ditunjuk lembaga terpilih yang sudah terverifikasi oleh polisi.
"Semuanya itu kita serahkan kepada profesional, yang memang lembaga yang profesinya sebagai psikolog. Dan, kita juga minta bantuan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," ujar Fahri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
