Mau Liburan ke Lampung? Siapkan Rapid Test Antigen dengan Hasil Nonreaktif

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

21 Desember 2020 14:42 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto: ilustrasi mudik.
Rilis ID
Foto: ilustrasi mudik.

RILISID, Bandarlampung — Lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan di sejumlah daerah, termasuk Lampung.

Baca: Tarif Rapid Test Antigen di Lampung Lebih Mahal Ketimbang di Pulau Jawa

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3931/V.02/2020 tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 Pada Waktu Natal dan Tahun Baru.

Dalam SE yang diterima Rilislampung pada Senin (21/12/2020) itu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif atau negatif berdasarkan rapid test antigen.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut dan darat. Lampiran hasil rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam atau dua hari sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara diwajibkan juga memiliki kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC).

Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card atau e-HAC Indonesia di Google atau Apple Store serta bisa diakses melalui inhac.kemenkes.go.id. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya