Mau Liburan ke Lampung? Siapkan Rapid Test Antigen dengan Hasil Nonreaktif
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan di sejumlah daerah, termasuk Lampung.
Baca: Tarif Rapid Test Antigen di Lampung Lebih Mahal Ketimbang di Pulau Jawa
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3931/V.02/2020 tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 Pada Waktu Natal dan Tahun Baru.
Dalam SE yang diterima Rilislampung pada Senin (21/12/2020) itu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif atau negatif berdasarkan rapid test antigen.
Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut dan darat. Lampiran hasil rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam atau dua hari sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara diwajibkan juga memiliki kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC).
Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card atau e-HAC Indonesia di Google atau Apple Store serta bisa diakses melalui inhac.kemenkes.go.id. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
