Masyarakat Harus Dapat Mengakses Keterbukaan Informasi Publik
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seluruh lapisan masyarakat harus dapat mengakses Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, mereka berhak tahu program-program yang dicanangkan pemangku kebijakan.
Demikian kesimpulan diskusi publik dan temu wicara di Meeting Room Hotel Batiqa, Rabu (16/12/2020).
Acara bertema "Sinergisitas Pemprov Lampung dalam Menyikapi Opini dan Aspirasi Publik untuk Mewujudkan Lampung Berjaya”.
Kegiatan diselenggarakan Pemprov Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik).
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (Kabid LIP), Irsan Murhan, mengakui belum meratanya informasi yang diterima masyarakat. Di daerah terpencil misalnya, selalu saja minim informasi.
Dia karenanya meminta aparatur pemerintahan berperan memberikan informasi sesuai bahasa lokal agar sampai ke masyarakat.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, menjelaskan peran media massa dalam menangkal hoaks.
"Arus informasi di media sosial begitu liar. Sebab itulah butuh peran media massa dalam menangkal hoaks. Karena dalam menyampaikan berita, media harus berdasarkan fakta di lapangan," jelasnya.
Kendati begitu, Jun –sapaannya, meminta masyarakat berhati-hati. Sebab, banyak media massa abal-abal.
"Sekarang kan banyak yang mengaku-ngaku wartawan. Coba tanyakan sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) belum? Kemudian cari tahu, medianya sudah terverifikasi dan berbadan hukum belum?” paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
