Masyarakat Harus Dapat Mengakses Keterbukaan Informasi Publik

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

16 Desember 2020 20:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kabid Layanan Infomasi Publik Diskominfotik Lampung, Irsan Muhran. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des
Rilis ID
Kabid Layanan Infomasi Publik Diskominfotik Lampung, Irsan Muhran. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des

Jika memang tidak dapat menunjukkan semua itu, Jun menegaskan narasumber berhak menolak diwawancara.

Informasi juga menurut dia ada yang tidak boleh dipublikasikan. Seperti rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia privat (menyangkut hak kekayaan intelektual dan hak cipta yang belum ditetapkan keabsahannya). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya