Masuk Lamsel, Pengendara dari Zona Merah Tetap Boleh Lewat

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 April 2020 20:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, ikut memantau pemeriksaan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Bakauheni.  Foto: Diskominfo 
Rilis ID
Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, ikut memantau pemeriksaan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Bakauheni.  Foto: Diskominfo 

RILISID, Lampung Selatan — Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun begitu masih ada warga ibu kota yang lolos dan mudik ke Pulau Sumatera.

Bahkan dari pantauan Dinas Perhubungan Lampung Selatan (Lamsel), terdapat kendaraan dari zona merah yang telah menyeberang ke Bakauheni, Lamsel.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh, merincikan data pada Minggu (26/4/2020) pukul 09.00-15.00 WIB.

Kendaraan dari Pulau Jawa yang hendak menuju Sumatera sebanyak 84 unit. Sebanyak 60 kendaraan roda empat dan 24 lainnya roda dua. 

”Sebanyak 25 kendaraan bertujuan ke sejumlah Kecamatan di Lamsel dan 59 kendaraan untuk luar Lamsel. Kami menemukan ada enam kendaraan dari zona merah dan PSBB dan kita tegur keras,” ujar Mulyadi.

Namun sayang, wartawan media ini melihat pengendara dimaksud tetap diperbolehkan meneruskan perjalanan. Tidak diminta kembali ke tempat asal.

Mulyadi menerangkan hal itu mendampingi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Pelabuhan Bakauheni.

Dia menambahkan, semua kendaraan yang hendak melintas diminta berhenti untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Sementara penumpang di cek kesehatannya, terutama suhu tubuh.

”Dan bagi yang tidak menggenakan masker, kita berikan masker,” ujarnya.

Sementara itu, Nanang meminta semua pihak untuk mematuhi larangan mudik bagi masyarakat perantau. Dikhawatirkan mereka akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa. Terlebih perantau yang tinggal di episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya