Ma'ruf Amin: Perlu Ada Penegakan Hukum untuk Hentikan Hoaks
Zulhamdi Yahmin
Balige
RILISID, Balige — Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, mengatakan, perlu ada penegakan hukum untuk menghentikan hoaks atau informasi palsu. Pasalnya, menurut dia, seruan moral saja tidak cukup untuk menghentikan perilaku gemar menyebarkan berita hoaks, meskipun telah ada aturan perundangan yang melarangnya.
"Ternyata seruan secara moral saja tidak cukup, sehingga perlu ada langkah-langkah lebih tegas yang memberikan dampak jera," kata Ma'ruf di Balige, Sumatera Utara, Sabtu (6/10/2018).
Seruan moral, ujar Ma'ruf, sudah sering dilakukan, tapi penyebaran berita hoaks menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, semakin marak. Penyebaran itu, menurutnya, terutama melalui media sosial.
Dia menilai, penegakan hukum yang tegas harus dilakukan guna menghentikan hoaks yang dinilai dapat memecah-belah persatuan bangsa. Majelis Ulama Indonesia (MUI), ungkap dia, sudah menerbitkan fatwa yang terkait larangan penyebaran informasi hoaks.
Menurut Ma'ruf, perlu ada tindakan yang lebih mengarahkan kepada hukuman penjara yang memberikan dampak jera kepada para penyebar informasi hoaks. Pasalnya, oknum seenaknya saja membuat gaduh dengan menyebarkan informasi yang memuat kebohongan tersebut.
"Kalau tidak ditindak, nanti semakin merajalela. Orang tidak takut. Kalau ada tindakan tegas, misalnya, sanksi hukum, akan membuat jera. Jadi tidak cukup diimbau secara moral," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kiai Maruf juga berharap masyarakat lebih cerdas dan mewaspadai isu yang bisa memecah belah bangsa. Karena itu, imbaunya, perbedaan pilihan baik di pemilu legislatif maupun pemilu presiden, jangan sampai memecah persatuan bangsa.
"Keutuhan bangsa lebih diutamakan. Pemilu legislatif dan pemilu presiden itu, itu proses demokrasi untuk memilih pemimpin, sehingga harus dijalani secara demokratis. Namun, keutuhan bangsa itu harus terus dijaga sepanjang masa," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
