Mantan Napi Boleh Daftar 'Nyaleg' sambil Tunggu Putusan MA

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juli 2018 21:12 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan pemerintah dalam mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018.

Namun di sisi lain, perlu adanya perhatian pada ketentuan-ketentuan hukum lain yang menjadi dasar bangsa, terutama dalam menghargai hak-hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konsensus dasar UUD 1945.

"Perlu rasanya untuk memberikan kesempatan bagi siapapun masyarakat yang ingin mendaftar sebagai caleg," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, belum lama ini.

Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU tersebut, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

"Di mana nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilahkan untuk menggunakan haknya melakukan gugatan kepada MA atau juga uji materiil," kata dia.

MA tentu akan memproses gugatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari dari waktu dimulainya gugatan. Setelah itu, apapun keputusan dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU dalam memenuhi ketentuan PKPU ke depannya.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi yang akan menjadi daftar calon tetap, namun manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada partai politik yang bersangkutan," tambah dia.

Sebelumnya, pada Kamis, 5 Juli lalu ada rapat konsultasi DPR dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham, Yasona Laoly dan Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Bawaslu Abhan.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap dengan adanya kesepakatan politik yang dihasilkan dari pertemuan kemarin, dianggap bisa menurunkan tensi politik belakangan ini.

Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya