Manfaatkan Masa Reses, Misbakhun Temui Petani Tembakau

Default Avatar

Anonymous

Probolinggo

11 Agustus 2018 19:59 WIB
Daerah | Rilis ID
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. saat berdialog dengan petani tembakau. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. saat berdialog dengan petani tembakau. FOTO: Istimewa

Tembakau yang dipanen biasanya diinapkan selama 3 hari 2 malam sebelum dirajang dengan pisau khusus. Rajangan daun tembakau itu lantas dijemur di atas lembaran anyaman bambu yang disebut bidig. 

“Ongkos buruh yang mengatur lembaran tembakau rajangan bisa Rp 1.000 per bidig. Jadi tembakau bukan sekadar dari petani langsung pedagang, tapi ada proses perajangan dan penjemuran,” tutur Misbakhun. 

Selanjutnya, wakil rakyat asal Pasuruan itu mengunjungi Desa Gondo Sulih untuk menemui Samsudin (36)  yang berprofesi sebagai pedagang tembakau rajangan. Dalam seminggu sekali, bapak dua anak itu menjual tembakau rajangan ke gudang pabrik rokok di daerah Paiton, Kabupaten Probolinggo. 

Paling tidak, seminggu sekali pula Samsudin menyetor 10 ton tembakau rajangan ke gudang pabrik rokok. Harga 10 ton tembakau itu tak kurang dari Rp30 juta, bahkan terkadang bisa mencapai Rp36 juta. 

Tapi Samsudin mengeluhkan pengambilan sampel oleh pihak gudang pabrik rokok yang mencapai 1 hingga 1,5 kilogram untuk setiap bal tembakau. Praktis, berat per bal tembakau pun susut.

Sayangnya, berkurangnya bobot itu menjadi tanggungan Samsudin. “Keluhannya karena harga dua kilogram tembakau bisa mencapai Rp60 ribu hingga Rp75 ribu,” tutur Misbakhun. 

Meski demikian Samsudin bisa sejahtera. Apalagi saat tidak sedang musim tembakau, Samsudin berdagang beras dan jagung. 

Samsudin pun mampu mengirim anak-anaknya menimba ilmu di pondok pesantren modern yang bagus. Kini Samsudin sedang berikhtiar agar bisa melaksanakan ibadah haji. 

“Rupiah demi rupiah dikumpulkan oleh para petani, buruh tani, buruh rajangan dan buruh penjemuran tembakau rajangan. Tembakau adalah bagian kehidupan dan sumber kehidupan mereka,” ujar Misbakhun.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya