MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Kata Sri Mulyani?

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

10 Maret 2020 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. MA dalam putusan itu membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Lalu, apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani? 

"Tentu, kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS, pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan satu pasal saja itu mempengaruhi seluruh sustainability dari BPJS Kesehatan," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani memahami kebijakan kenaikan iuran tersebut tidak dapat memuaskan semua pihak, namun dirinya memastikan pembentukan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan telah mempertimbangkan seluruh aspek.

"Saat pemerintah buat perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham, mungkin tidak semua puas, tapi itu kebijakan yang secara hati-hati," ujarnya.

Ia menyebutkan, aspek yang dipertimbangkan di antaranya meliputi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengupayakan jasa kesehatan harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau yang melaporkan itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, maka kita juga gunakan itu. Bagaimana bisa beri pelayanan, tapi tetap memiliki keberlangsungan," ungkap dia.

Berikutnya, mengenai aspek keadilan yaitu pemerintah mempertimbangkan 96,8 juta penduduk miskin agar dapat menggunakan fasilitas kesehatan dengan meminta masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk membantu.

"Mereka yang mampu diminta juga untuk ikut bergotong-royong dengan dibagi jadi tiga kelas. Kita melihat seluruh sistem karena itu keputusan yang sangat mempengaruhi keseluruhan JKN, jadi kita lihat dampaknya bagaimana," katanya.

Sri Mulyani mengaku akan terus memantau dampak keputusan MA tersebut karena mempengaruhi keseluruhan sistem JKN sehingga tidak dapat dilihat sepenggal-penggal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya