MA Perberat Hukuman Bagi Andi Narogong
Anonymous
Jakarta
Ia disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut.
Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Selain itu, Andi Narogong juga menyeret nama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
