MA Perberat Hukuman Bagi Andi Narogong

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 September 2018 22:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Andi Narogong. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Andi Narogong. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Ia disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut.

Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. 

Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Selain itu, Andi Narogong juga menyeret nama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya