MA Perberat Hukuman Bagi Andi Narogong
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi terpidana kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berdasarkan bunyi putusan di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun, dari sebelumnya hanya 11 tahun.
Putusan kasasi tersebut diputus pada tanggal 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Dalam putusannya, MA menilai bahwa Andi Narogong terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP sehingga kasasinya ditolak dengan menambah hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu saja, Andi juga dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai US$2,15 juta ditambah Rp1,186 miliar, subsider 3 tahun kurungan.
Diketahui vonis kasasi dari MA ini lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018.
Dalam putusan itu, Andi divonis selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Pria yang merupakan rekanan Setya Novanto itu sebelumnya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam vonis tingkat pertama, Andi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp1,186 miliar pada 21 Desember 2017.
Andi Narogong sebelumnya terbukti telah mengatur lelang proyek e-KTP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
