Lintasi Jalur Darat saat Mudik, Jangan Lupa Siapkan Saldo 'e-Money' 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Juni 2018 04:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi kemacetan di jalur mudik. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Ilustrasi kemacetan di jalur mudik. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, meminta masyarakat menyiapkan saldo e-Money (uang elektronik) yang memadai bila ingin mudik lewat jalur darat.

Untuk mendorong distribusi lalu lintas, ada diskon tarif tol pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Uang elektronik perlu disiapkan, tarif tol Jakarta-Surabaya saat ini Rp344 ribu.

"Bank Indonesia telah menaikkan batas saldo uang elektronik menjadi Rp2 juta," kata Herry dalam diskusi di Cikini Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Jalan tol fungsional yang dapat dilalui pemudik tanpa dikenakan tarif adalah Tol Brebes Timur-Pemalang (37,3 kilometer), Pemalang-Batang (39,2 kilometer).

Kemudian, ada juga Batang-Semarang (75 kilometer), Salatiga-Kartasura (32 kilometer), Solo-Sragen (36 kilometer), dan Wilangan-Kertosono (37 kilometer). 

Tempat istirahat dan penerangan juga disiapkan pada ruas tol fungsional meski tidak selengkap yang ada pada ruas tol operasional.

"Pada ruas Tol Brebes Timur-Sewaka (Pejagan) dan Solo-Sragen meski fungsional, namun kondisi jalannya seperti ruas tol operasional karena sudah siap diresmikan," ujarnya.

"Untuk ruas tol lainnya sebagian rigid pavement dan lean concrete. Dalam pelaksanaan dilapangan, rekayasa lalu lintas menjadi kewenangannya Korlantas Polri," jelas dia.

Apabila memilih transportasi jalan, kata Herry, juga terdapat banyak pilihan selain jalan tol, yakni jalan arteri nasional baik lintas utara, tengah, dan selatan kondisinya cukup baik.

Untuk jalur Pantai Selatan banyak pilihan destinasi wisata pantai yang bisa dikunjungi yang lokasinya tidak jauh dari jalan arteri.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya