Lima Raperda BUMD Diajukan, Modal dari Pemprov Lampung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

30 Agustus 2021 16:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wagub Lampung Chusnunia Chalim. Foto: Dokumen
Rilis ID
Wagub Lampung Chusnunia Chalim. Foto: Dokumen

RILISID, Bandarlampung — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (30/8/2021). 

Dari raperda yang diajukan, lima merupakan usulan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lima BUMD adalah PT Bumi Agro Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, dan PT Lampung Usaha Energi.

Nunik --sapaan akrab Chusnunia, mengatakan lima Raperda BUMD disusun untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya di Provinsi Lampung. Seperti bidang pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif. 

Kemudian, bidang perhubungan dan transportasi, infrastruktur, dan bidang energi. 

"Ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah," ujar Nunik. 

Raperda lainnya yang dibahas yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. 

Nunik menjelaskan yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan sehingga perlu disusunnya perubahan Perda tersebu.

Di antaranya karena terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional berlokasi di Provinsi Lampung. 

Sehingga, perlu dilakukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional melalui penyelarasan RPJMD dengan RPJMN. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Raperda Lampung

chusnunia chalim

nunik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya