Libur Panjang di Masa Pandemi, ASN Metro Dilarang ke Luar Daerah

Default Avatar

Anonymous

Metro

28 Oktober 2020 21:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Pj Sekretaris Kota Metro, Misnan. FOTO: ISTIMEWA 
Rilis ID
Pj Sekretaris Kota Metro, Misnan. FOTO: ISTIMEWA 

RILISID, Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan edaran untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Isinya, ASN diminta tidak bepergian ke luar daerah selama libur akhir Oktober 2020 ini.

Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Metro, Misnan, mengatakan surat edaran (SE) ditandatangani Wali Kota Metro Achmad Pairin.

SE bernomor 065/20/SETDA/07/2020 tentang Perubahan Ketiga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Di surat edaran tersebut cuti bersama dan maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan 28 dan 30 Oktober 2020.

”Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Metro, ASN maupun tenaga kontrak dilarang bepergian ke luar daerah," tegas dia, Rabu (28/10/2020). 

Meskipun tidak ada sanksi, ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Metro diimbau mematuhi SE tersebut. Hal ini, agar angka penularan Covid-19 di Bumi Sai Wawai tidak terus bertambah. 

"Apalagi sampai saat ini angka Covid-19 di Kota Metro sudah 65 orang. Dengan tidak bepergian ke luar daerah diharapkan angka penyebaran Covid-19 tidak bertambah," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya