Lelang Proyek Sarat Pengondisian, DPRD Tubaba Bakal Bentuk Pansus

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

16 Agustus 2020 16:44 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang Barat — Menguapnya proyek rehabilitasi Gedung DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dimenangkan CV Hang Tuah, membuat DPRD Tubaba bereaksi.

Lembaga legislatif itu menduga proyek rehab senilai Rp4,7 miliar tersebut sarat pengondisian karena dimenangkan oleh perusahaan yang minim pengalaman kerja.

Komisi III DPRD Tubaba juga sudah memanggil CV Hang Tuah untuk mengklarifikasi hal tersebut. Baca: Proyek Rehab Gedung DPRD Tubaba Rp4,7 Miliar Disoal

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (13/8/2020) lalu, Direktur CV Hang Tuah Alexander membenarkan bahwa perusahaannya baru berusia setahun atau didirikan 2019 lalu.

“Untuk pengalaman, kami pernah kerjakan rehab kantor Kejaksaan Tulangbawang dengan anggaran Rp150 juta di tahun 2020 ini,” ujarnya.

Selain minim pengalaman kerja, penetapan CV Hang Tuah yang beralamat di Jalan Tulang Bawang No. 20 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro itu diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Juga melanggar Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi: Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Namun, pihak CV Hang Tuah mengklaim bahwa perusahaannya mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

“Kalau kita acuannya di Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 bulan Mei,” ujar Alexander.

Dalam Pasal 24 ayat 1 huruf c Permen PUPR menyebutkan bahwa nilai HPS di atas Rp2,5 miliar diisyaratkan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya