Lantik Pj Kades Karang Raja, Sulpakar: Layani Masyarakat Dengan Baik!

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

LAMPUNG SELATAN

26 November 2020 15:35 WIB
Daerah | Rilis ID
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Sulpakar melantik Suhadi, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karangraja, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (25/11/2020)./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Sulpakar melantik Suhadi, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karangraja, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (25/11/2020)./FOTO ISTIMEWA

RILISID, LAMPUNG SELATAN — Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Sulpakar melantik Suhadi, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karangraja, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (25/11/2020).

Pelantikan Pj Kades Karang Raja tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamsel Nomor: B/504/IV. 13/HK/2020.

Pjs. Bupati Lamsel H. Sulpakar mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Kades adalah tindak lanjut dari dinonaktifkannya Rasmiyati lantaran tersandung kasus hukum.

”Segera jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Layani masyarakat dengan baik tanpa tebang pilih,” pesan Sulpakar.

Sulpakar juga mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Karangraja untuk dapat mendukung kinerja Pj Kades yang baru, agar Pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung setiap program pembangunan.

Selain itu, kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan, agar terhindar dari penularan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

”Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker, hindari kerumunan dan gunakan sanitizer atau rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Semua ini agar kita dapat terhindar dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya