Lampung Masuk Provinsi Keempat Potensi Radikalisme Tinggi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

15 Agustus 2018 14:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pembinaan ormas dalam pencegahan konflik di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (15/8/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG
Rilis ID
Pembinaan ormas dalam pencegahan konflik di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (15/8/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Memprihatinkan. Lampung menduduki urutan keempat dari lima provinsi di Indonesia dengan potensi radikalisme tinggi.

”Jika diprosentasekan, potensi radikalisme di Lampung mencapai 58,38 persen,” ujar Wakil Direktorat Pembinaan Masyarakat (Wadirbinmas) Polda Lampung, Abdurachman Napitupulu.

Hal itu ia sampaikan pada acara pembinaan ormas dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung 2018 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (15/8/2018).

Empat provinsi lainnya adalah Bengkulu (58,58 persen), Gorontalo (58,48 persen), Sulawesi Selatan (58,42 persen), dan posisi kelima diduduki Kalimantan Utara (58,3 persen).

Abdurachman karenanya mengajak semua organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ikut mengatasinya.

”Pelaku radikalisme berasal dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum,” kata Abdurachman.

Setelah didoktrin, kepribadian seseorang berubah. Cenderung tertutup, gampang mengkafirkan orang di luar kelompoknya, dan resistensi terhadap pemerintah.

”Ini kita kenali dari modus perekrutan NII (Negara Islam Indonesia) dan gerakan radikalisme lainnya,” paparnya.

Ia karenanya mengajak menolak jika ada orang yang mengajak mengikuti pengajian secara sembunyi-sembunyi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung, Irwan S Marpaung, menjelaskan di Lampung saat ini ada 68 ormas dan LSM yang berbadan hukum.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya