Lampung Masuk Provinsi Keempat Potensi Radikalisme Tinggi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
”Dibanding ketika pertama kali saya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol. Saat itu ada 560 ormas dan LSM di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Sementara terus dia, yang terdata di Kesbangpol mencapai 124 lembaga. Masing-masing organisasi umum sebanyak 52 lembaga, keagamaan (13), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) 17, organisasi profesi (17), paguyuban (13), dan wanita (12).
Pendataan terhadap ormas dan LSM menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam pasal 59 ayat (4) dijelaskan, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
”Itulah mengapa ormas harus mampu mencegah konflik sosial untuk mempertahankan nilai-nilai kesatuan dan persatuan bangsa dan bernegara,” ingat Irwan mewakili Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
