Ketua DPR Minta Pemerintah Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Agustus 2018 19:49 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera membenahi data tentang penerima program bantuan sosial (bansos). Menurut Bamsoet, demikian politisi Golkar inii disapa, perbedaan data di antara instansi pemerintah membuat bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH), beras untuk warga sejahtera (rastra) ataupun bantuan pangan nontunai (BPNT) tidak tepat sasaran. 

Bamsoet mengatakan, seyogianya ada koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah tentang kalangan yang berhak menerima bansos. Menurutnya, harus ada pemutakhiran data penerima program prorakyat yang jadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. 

“Lakukan pemutakhiran data bersama agar terdapat keseragaman data mengenai penerima bansos sehingga  penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Mantan Ketua Komisi III ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengerahkan aparatur di tingkat kelurahan untuk mendata warga secara berkala. 

Menurutnya, pendataan itu juga untuk memastikan penerima bansos sesuai dengan kriteria sebagai warga miskin.

 “Melalui pendataan secara berkala akan diketahui warga yang dikategorikan miskin sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial dan setiap program bantuan dapat menggunakan satu sistem basis data yang sama,” tuturnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemensos bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi atas penyaluran bantuan sosial selama ini. “Agar penyaluran bantuan sosial di tahap selanjutnya dapat lebih tepat sasaran,” cetusnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya