Kepala BNNP: Waykanan Zona Merah Narkoba karena Harga Lebih Murah
Yulianto
Waykanan
Sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024.
"Selama ini melalui instansi terkait kami sering melaksanakan penyuluhan-penyuluhan bahayanya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar, pemuda, dan masyarakat luas," ujar Adipati.
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum dilantik menjadi pejabat wajib tes urine. Bahkan sampai mereka yang mengikuti Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam).
Hal ini bertujuan agar aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Waykanan betul-betul terbebas dari narkoba.
"Prinsip kami, jangan hanya menangkap pengedar, tetapi juga memberi pemahaman dan pengetahuan bahaya narkoba," tutupnya. (*)
BNNP
Narkoba
Bahaya
Waykanan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
