Kenaikan BBM, DPR Minta Pemerintah Intervensi lewat APBN
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron menilai, wajar kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, terutama jenis Pertamax dan Pertalite.
Menurutnya, hal ini merupakan realitas bisnis yang harus dihadapi Pertamina, lantaran harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 65,7 dolar AS per barel.
Sementara, pada asumsi makro APBN 2018 dipatok 48 dolar AS per barel.
"Kalau kenaikan harga BBM bagi Pertamina, saya kira ini adalah sebuah realitas bisnis. Karena ICP-nya naik terus, bahkan bulan ini sudah 70 dolar AS per barel," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Namun, Herman menyebutkan, ada hal yang lebih besar dari kenaikan BBM Non Subsidi ini, yaitu dampak terhadap masyarakat.
Menurut dia, daya beli masyarakat harus dijaga, dan terus dikawal, agar konsumsi publiknya tetap terjaga sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi negara.
"Kalau kemudian daya beli dijaga, kemudian public consumption juga dijaga, berarti pada setiap kenaikan harga barang dan jasa yang berdampak kepada masyarakat, harus diintervensi oleh anggaran pemerintah," katanya.
Intervensi pemerintah tersebut, sambung Herman, bisa melalui subsidi yang selama ini telah berlangsung. Subsidi ini menjadi penting dalam rangka menjaga daya beli.
Politisi Demokrat ini pun mengatakan, kenaikan BBM ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab, harga minyak sudah dipatok dalam APBN.
"Ini tanggung jawab negara, sehingga harus diintervensi melalui APBN. Karena, asumsi makronya sudah jauh. Jadi pada waktu penetapan APBN 2018, asumsi ICP itu hanya 48 dolar AS," jelasnya.
"Kalau sekarang sudah melebihi ambang kenaikan 10-20 persen, semestinya ini sudah dikoreksi dan direvisi, sehingga ini tidak mempengaruhi terhadap instrumen lainnya, termasuk mempengaruhi terhadap beban finansialnya Pertamina," tambahnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
