Kemendagri Tekankan Pentingnya e-KTP sebagai Basis Data Pemilu 2019
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menekankan agar dalam pemilu 2019, daftar pemilih harus berdasarkan KTP elektronik (e-KTP).
Makanya, sebagai pemilu serentak pertama, diperlukan persiapan yang matang baik dari penyelenggara maupun dari lembaga pendukung lainnya.
"Dalam pemilu 2019, Kemendagri mempunyai peranan penting, khususnya dalam hal perekaman e-KTP," kata Bahtiar dalam acara Kemendagri Media Froum, kemarin.
Tentu prasyarat ini, lanjut Bahtiar, harus diantisipasi Kemendagri, khususnya Ditjen Dukcapil yang punya kewenangan dalam perekaman e-KTP
Menurut dia, perekaman KTP ke depannya harus lebih dioptimalkan. Layanan jemput bola mesti lebih masif lagi. Hal ini sangat penting, untuk menjamin hak pilih warga negara.
"Layanan jemput bola ke sekolah-sekolah menjadi salah satu prioritas untuk memastikan hak pilih pemilih pemula," ujarnya.
Selain itu, hal lain yang harus diantisipasi adalah terkait dengan pindah memilih. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki pengaturan yang berbeda.
Di mana ketika pemilih melakukan pindah memilih dari daerah pemilihannya, maka akan diberikan surat suara yang masih sama cakupan daerah pemilihannya.
Artinya, pemilih tersebut tidak akan mendapatkan surat suara yang berbeda daerah pemilihannya. Persoalan ini tentunya harus diantisipasi sedari dini.
"Harus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
