Kejati Sumut Teliti Berkas KM Sinar Bangun 

Default Avatar

Anonymous

Medan

6 Juli 2018 11:45 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi KM Sinar Bangun.FOTO: Instagram
Rilis ID
Ilustrasi KM Sinar Bangun.FOTO: Instagram

RILISID, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih memeriksa berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, yang telah dilimpahkan dari penyidik Polda Sumut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat ini berkas perkara tersebut tengah diteliti apakah sudah lengkap.

Jika masih ada kekurangan, menurut dia, maka jaksa yang menangani perkara tersebut akan mengembalikannya kepada penyidik Polda Sumut untuk segera dilengkapi.

"Kejati Sumut diberikan waktu selama dua minggu untuk meneliti kasus kapal tenggelam yang mengangkut ratusan orang penumpang itu," ujar Sumanggar di Medan, Jumat (6/7/2018).

Ia menyebutkan, berkas perkara kapal kayu yang karam di sekitar perairan Danau Toba itu, telah dilimpahkan oleh penyidik Polda ke Kejati Sumut, Senin (2/7/2018) lalu.

Selanjutnya, perkara kapal yang tenggelam dan mengambil korban jiwa itu, langsung ditangani secara serius oleh Kejati Sumut.

"Jaksa masih meneliti berkas perkara kapal tenggelam," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu lagi.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menjadwalkan pekan ini segera melimpahkan kasus perkara tenggelam KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejati Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke jaksa.

Menurut dia, perkara yang akan dilimpahkan itu, atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya