Kebijakan Sistem Zonasi Sekolah, Ombudsman Klaim Berkontribusi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

18 Juli 2018 21:20 WIB
Nasional | Rilis ID
Call centre Ombudsman. FOTO: Instagram/@ombudsmanri137
Rilis ID
Call centre Ombudsman. FOTO: Instagram/@ombudsmanri137

RILISID, Jakarta — Anggota Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Su'adi, mengungkapkan, pihaknya juga turut berpartisipasi terhadap kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Menurut Su'adi, Ombusman RI memberikan saran kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kebijakan tersebut. 

"Hasil dari keterlibatan Ombudsman, kita sarankan untuk menerapkan zonasi sekolah, seperti saat ini," katanya, disela diskusi di kawasan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Su'adi menilai, kebijakan sistem pendidikan yang lama telah menimbulkan berbagai masalah lantaran adanya ketidakadilan. 

Tak hanya itu, sistem tersebut juga memancing praktik korupsi. 

"Karena itu, kami sangat menghargai dan mendorong diterapkan sistem zonasi sekolah ini. Tak lupa, kami juga memberikan beberapa masukan, di antaranya, keluarnya aturan yang selalu mepet waktunya telah membuat pemerintah daerah kelabakan," ujar Su’adi.

Untuk itu, dia berharap, aturan-aturan baru ini bisa keluar lebih awal ke depannya.

Sehingga, tidak membuat banyak pihak kelabakan karena harus segera mungkin menerapkan peraturannya.

"Kedua, tentang SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Di daerah-daerah yang sulit seperti NTT, Kalimantan Barat dan lainnya, tidak ditemukan persoalan SKTM. Tapi kenapa wilayah yang subur seperti di Jawa Tengah malah bermasalah atau terjadi penyelewengan?" tanya dia. 

Terkait SKTM ini harus berkoordinasi dengan Kemendagri. Kita ketahui, hingga saat ini Kemendagri yang paling siap untuk persoalan SKTM. Pemerintah daerah harus segera siap-siap terkait penerapan zonasi sekolah ini, pungkasnya. 
 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya