Kasus e-KTP, Politisi PKB Diperiksa KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya sudah berulang kali menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kali ini penyidik ingin mendapatkan keterangannya untuk tersangka Markus Nari yang juga mantan anggota DPR.
"Keterangan Abdul Malik Haramain diperlukan untuk berkas perkara MN," katanya, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Nama Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR melalui Markus Nari.
Selain itu, penyidik KPK juga akan memanggil sederet pejabat Kemendagri. Diantaranya yakni Sekjen Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, kepala biro perencanaan Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung, Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, Staff PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto.
Namun untuk Zudan sendiri, Febri berujar yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan penyidik. "Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Markus diduga menerima sejumlah dana yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
KPK menyangkakannya dengan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
