Kasus Suap Bakamla, Direktur PT Taipan Indonesia Diperiksa KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur PT Taipan Indonesia, Abu Djaja Bunjamin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).
Tak hanya Abu Djaja, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kartika dan Setyo Adi Baroto. Keduanya juga diperiksa untuk perkara Fayakhun.
Dalam perkara ini, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
