KPK Akan Laporkan ke KPU bila Temukan Bacaleg Palsukan Hartanya
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan segera digelar. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan agar para bakal calon legislatif melaporkan harta kekayaannya. Namun demikian, KPK mengingatkan untuk para bacaleg melaporkan hartanya dengan jujur.
Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto akan ada sanksi yang mengancam bacaleg apabila ditemukan laporan yang direkayasa. Nantinya, KPK akan melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terdapat calon yang memalsukan dokumen harta mereka.
"Kita dalam proses pencegahan kalau ada diketahui memalsukan laporkan kepada KPU," katanya, Jakarta, Minggu (5/8/2018).
Menurutnya, pemalsuan dokumen kekayaan bisa saja berujung pada penindakan di KPK. Dengan kata lain, KPK akan mengusutnya jika terbukti adanya pelanggaran.
"Pasti kita di sini lebih dalami lagi. Di internal kita pasti ditindaklanjuti lagi," katanya.
Diketahui sejauh ini KPK baru menerima lebih dari 500 calon anggota DPD di Pileg 2019. Dari ratusan calon Senator tersebut, terdapat sejumlah calon yang mengaku hartanya minus bahkan berlebih. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
