KPK Terus Dalami Dugaan Suap Lampung Selatan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 September 2018 11:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPK Jakarta. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Gedung KPK Jakarta. FOTO: RILIS.ID

Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Serta menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Mereka yang diduga sebagai pemberi suap adalah, GR (Gilang Ramadhan) pihak swasta, ABN (Agus Bhakti Nugraha) anggota DPRD Provinsi Lampung dan AA (Anjar Asmara) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, Bupati Zainudin juga meminta Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti terkait dengan fee proyek tersebut.

"AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkapnya.

Dengan pengaturan lelang Agus pada 2018, Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Hal ini karena Gilang mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan orang lain.

Dari tangan Agus, KPK mengamankan uang Rp200 juta yang diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin kepada Anjar Asmara sebesar Rp400 jutaa.

"Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp2,8 miliar," paparnya.

Adapun empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru.

Kemudian, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya