KPK Terus Dalami Dugaan Suap Lampung Selatan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut aliran dana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Hari ini setidaknya dua saksi dipanggil oleh penyidik untuk kepentingan perkara penyidikan.
Keduanya ialah Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab Lampung Selatan, Syahroni dan seorang karyawan di PT 9 Naga Emas bernama Nusantara.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
"Diperiksa untuk tersangka ZH hari ini dua saksi tersebut," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho juga ikut diperiksa. Agus yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Gilang Ramadhan (GR).
Lalu ada pula tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang ikut dipanggil KPK.
"AA akan diperiksa sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek. Di mana Agus lah yang mengatur proses tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
