KPK Tak Bisa Proses Hukum Cakada Pemenang Pilkada
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengabulkan permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempercepat proses hukum calon kepala daerah (Cakada) pemenang pilkada yang menjadi tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak bisa diburu-buru sebab pihaknya perlu menguatkan alat bukti.
"Proses hukum itu mengacu pada KUHP ada tahap-tahapannya dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibanding persoalan cepat atau lambat yaitu aspek kekuatan bukti itulah prioritas utama KPK," katanya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, baik penyidik maupun jaksa harus berhati-hati mengingat KPK tidak boleh sembarangan dalam penanganan kasus korupsi di pengadilan. Namun begitu, ia juga mengingatkan bahwa hampir seluruhnya yang didakwakan oleh KPK kepada seorang tersangka terbukti bersalah di pengadilan.
"Tentu saja kita harus hati-hati selain itu juga pertimbangan ketika orang diproses tidak boleh penegak hukumnya asal-asalan disana. Oleh karena itu merespons hal tersebut KPK akan lebih konsen terhadap bukti-bukti dalam penanganan perkara tersebut," ungkapnya.
Namun begitu, Febri menyampaikan sejauh ini belum ada permintaan resmi dari Kememdagri untuk mempercepat proses perkara calon gubernur Maluku utara Ahmad Mus dan Bupari Tulungagung Syahri Mulyo mengingat keduanya menang versi real count KPU.
"Belum menerima sampai saat ini," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Hal ini dianggapnya perlu guna menghindari pelantikan calon kepala daerah pemenang Pilkada di dalam penjara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
