KPK Sebut Seluruh Anggota DPRD Jambi Terima Suap Ketok Palu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juli 2018 19:29 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir seluruh anggota DPRD Jambi ikut menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan pihaknya menemukan adanya kesepakatan di angka Rp200 juta per orang.

"Mungkin bisa jadi apakah semua bener benar menerima aliran dana tersebut, karena menurut informasi awal mereka akan diberikan Rp 200 juta," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Basaria mengungkapkan sejauh ini KPK baru mendapatkan pengembalian uang dari seoramg anggota DPRD sebesar Rp700 juta. Adapun jumlah itu rencananya akan dialokasikan ke tujuh orang anggota DPRD Jambi. Uang tersebut kemudian menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

"Nah angka Rp700 itu baru separuh awal selain 7 tadi apakah akan kembalikan atau tidak nanti kita lihat perkembangannya," ungkapnya.

Guna menelisik dugaan penerimaan ini, KPK pun berencana memeriksa 33 orang anggota DPRD pada pekan depan. Ia juga meminta agar para pihak yang telah menerima uang untuk segera mengembalikannya ke KPK.

"Kami ingatkan bagi yang sudah menerima untuk mengembalikan. Kalau ketuk palu itu ada kemungkinan semua menerima, nanti kalau semua sudah kita periksa baru kita infokan," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Pada saat itu KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu: SPO (Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), EWM (Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Arfan Plt Kepala Dlnas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Salpudin Asisten Daerah 3 Provinsn Jambi) dl Jambi dan Jakarta pada November 2017.

Saat itu KPK rnengamankan uang Rp 400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkembangannya, ditemukan bukti dugaan pemberian suap yang besar pada sejumlah pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi Zumi Zola.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya