KPK Sambut Positif Putusan Bupati Kutai Kartanegara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juli 2018 13:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi Logo KPK. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Logo KPK. FOTO: RILIS.ID

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan menurut hakim ialah perbuatan Rita tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga ia tak mengakui perbuatannya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan ialah Rita dianggap masih bersikap sopan di persidangan. ‎"Hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum" ujar hakim.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya